Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Legal dan Ilegal
![]() |
| Contoh KTP |
Jakarta, Suaratebo.com - Pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun aksi penipuan keuangan kian marak terjadi. Masyarakat dapat memastikan status keamanan NIK KTP milik mereka secara mandiri melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta platform CekFintech milik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Penyalahgunaan data pribadi tanpa izin tidak hanya merugikan finansial korban, tetapi juga berpotensi merusak skor kredit warga pada Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dalam banyak kasus, korban baru mengetahui NIK miliknya digunakan oleh pihak lain saat ditagih oleh debt collector atau ketika pengajuan kredit resminya ditolak oleh bank.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa riwayat kredit dan tidak sembarangan memberikan foto KTP beserta swafoto (selfie) kepada pihak yang tidak terverifikasi.
"Setiap entitas penyelenggara jasa keuangan resmi terikat oleh regulasi perlindungan data konsumen. Jika NIK KTP Anda terindikasi digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab pada aplikasi finansial, segera laporkan ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 untuk verifikasi status kredit," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Langkah Resmi Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Melalui SLIK OJK
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP terdaftar dalam pinjaman pinjol legal (layanan peer-to-peer lending atau Lembaga Jasa Keuangan), masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas iSLIK yang disediakan OJK:
Akses Platform Resmi: Buka peramban dan kunjungi situs resmi iSLIK di idebku.ojk.go.id.
Pendaftaran Antrean Online: Pilih menu Pendaftaran lalu isi formulir data diri, termasuk NIK KTP, jenis identitas, dan nomor kontak aktif.
Unggah Dokumen Pendukung: Unggah foto KTP asli dan foto diri sesuai petunjuk sistem.
Verifikasi Data: Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran dan status pemrosesan.
Cek Hasil Laporan (iDeb): OJK akan mengirimkan hasil rincian iDeb (Informasi Debitur) melalui email. Laporan tersebut mencantumkan seluruh riwayat pinjaman aktif, lembaga penyalur pinjaman, serta tingkat kolektibilitas kredit.
Apabila dalam laporan iDeb ditemukan daftar pinjaman aktif yang tidak pernah dianjukan oleh pemilik NIK, maka dapat dipastikan data KTP tersebut telah disalahgunakan.
Cara Mengatasi Identitas KTP yang Dicuri untuk Penipuan dan Pinjol
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi ilegal atas nama NIK Anda, lakukan langkah hukum dan administratif berikut:
Buat Laporan Kepolisian: Segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas tuduhan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi dan penipuan.
Sampaikan Pengaduan Resmi ke OJK: Kirimkan bukti laporan polisi beserta iDeb SLIK ke portal Pengaduan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id atau email konsumen@ojk.go.id.
Hubungi Platform Finansial Terkait: Tunjukkan bukti laporan polisi kepada penyedia aplikasi pembiayaan untuk menuntut pembatalan akad pinjaman yang tidak sah.
Laporkan Konten Ilegal ke Komdigi: Jika penipuan terjadi melalui aplikasi atau situs web ilegal, adukan melalui portal aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan identitas fisik maupun digital dengan tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial serta menolak memberikan akses data pribadi pada aplikasi yang tidak resmi. (Sikumbang)
