Pembukaan CPNS dan PPPK: Cek Syarat dan Syarat Pendaftaran
![]() |
| Ilustrasi Cek di Portal SSACN |
Jakarta, dawaipena.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terpusat dan daring melalui portal resmi Sistem Seleksi CASN (SSCASN) BKN di portal sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen ASN tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis, pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, serta penataan tenaga non-ASN (honorer) di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini mengacu pada penetapan formasi kebutuhan nasional guna meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Pemerintah mengimbau seluruh calon pelamar untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi. Seluruh tahapan seleksi CASN tidak dipungut biaya apa pun dan dilaksanakan secara transparan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Seluruh proses kelulusan peserta murni ditentukan oleh kemampuan individu saat mengikuti ujian berbasis CAT BKN. Kami menegaskan tidak ada pihak atau oknum mana pun yang dapat membantu kelulusan. Pelamar wajib memantau informasi resmi hanya melalui kanal Kementerian PANRB dan BKN," tegas Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya di Jakarta.
Syarat Umum dan Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK
Berdasarkan regulasi resmi Peraturan Menteri PANRB, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria umum dan mempersiapkan dokumen administratif utama sebelum membuat akun pendaftaran:
Kriteria Umum: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar (khusus posisi dokter/dosen spesialis dapat mencapai usia 40 tahun), tidak pernah dipidana penjara, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Dokumen Utama Pendaftaran:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah asli dan Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
- Pasfoto formal berlatar belakang merah dan swafoto (selfie).
- Surat Pernyataan dan Surat Lamaran sesuai format instansi yang dituju.
- Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Alur Pendaftaran Resmi Melalui Portal SSCASN BKN
Untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar, calon peserta diimbau mengikuti alur teknis pendaftaran sebagai berikut:
Pembuatan Akun SSCASN: Akses laman sscasn.bkn.go.id, buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, email aktif, dan nomor telepon.
Pengisian Data Diri & Unggah Foto: Login ke akun yang telah dibuat, lengkapi data pribadi, dan unggah swafoto konfirmasi.
Pemilihan Formasi & Instansi: Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK), instansi tujuan, serta posisi formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi dalam format dan ukuran file (PDF/JPEG) yang sesuai dengan petunjuk sistem.
Cetak Kartu Pendaftaran: Periksa kembali seluruh data secara cermat. Setelah yakin sesuai, tekan tombol Akhiri Pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran SSCASN.
Langkah Selanjutnya dan Informasi Resmi Kontak BKN
Setelah menyelesaikan pendaftaran online, berkas pelamar akan diverifikasi secara administratif oleh tim panitia seleksi instansi. Hasil seleksi administrasi serta jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT akan diumumkan secara berkala melalui portal SSCASN dan situs resmi masing-masing instansi.
Untuk memperoleh pembaruan informasi yang valid dan terkonfirmasi, masyarakat dapat memantau situs resmi BKN di bkn.go.id, portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, atau menghubungi pusat bantuan resmi melalui layanan pelanggan BKN di Helpdesk SSCASN. (HS)
