Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya

Bolehkah mengusap wajah setelah berdoa? Simak penjelasan lengkap ulama, dalil hadits, dan adab berdoa dalam Islam agar ibadah lebih afdhal.
Ilustrasi seorang muslim menengadahkan tangan saat berdoa dan mengusap wajahnya setelah selesai memanjatkan doa kepada Allah SWT. (Generate by Gemini AI)

Jakarta, dawaipena.com - Pemandangan umat Muslim yang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai memanjatkan doa adalah hal yang sangat lumrah dijumpai di Indonesia. Kebiasaan ini sering dilakukan baik setelah shalat fardhu berjamaah maupun saat berdoa sendirian. Namun, di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan kritis: Bagaimana sebenarnya hukum mengusap wajah setelah berdoa menurut kacamata syariat Islam?

Untuk menjawab keraguan tersebut, kita perlu merujuk pada pedoman utama umat Islam, yakni Al-Qur'an, Hadits Rasulullah SAW, serta penafsiran (ijtihad) dari para ulama pakar hadits dan fiqih.

Adab dan Perintah Berdoa dalam Al-Qur'an

Secara prinsip, Al-Qur'an sangat menekankan pentingnya berdoa sebagai bentuk penghambaan mutlak kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat Ghafir Ayat 60:

“Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’.”

Ayat ini menegaskan kewajiban dan keutamaan berdoa. Adapun mengenai teknis gerakan fisik seperti mengangkat tangan dan mengusap wajah, rinciannya dijabarkan melalui Sunnah (Hadits) Rasulullah SAW.

Dalil Hadits Tentang Mengusap Wajah

Praktik mengusap wajah setelah berdoa berlandaskan pada beberapa riwayat hadits. Salah satu dalil yang paling sering dirujuk adalah hadits dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga mengusapkan keduanya pada wajahnya." (HR. Tirmidzi no. 3386).

Dua Pandangan Utama Ulama (Khilafiyah)

Status ke-shahih-an hadits di atas memunculkan perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan para ulama besar. Perbedaan ini melahirkan dua pandangan utama terkait hukum mengusap wajah setelah berdoa:

1. Pandangan Pertama: Dianjurkan (Mustahab)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan sebagian mazhab Hambali menilai bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Pakar hadits terkemuka, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Bulughul Maram, menjelaskan bahwa meskipun hadits riwayat Tirmidzi di atas memiliki kelemahan (dha'if) pada jalur sanadnya, namun terdapat banyak riwayat penguat (syawahid) lain. Kumpulan riwayat yang saling menguatkan ini mengangkat derajat hadits tersebut menjadi Hasan (baik dan dapat dijadikan hujjah/dalil). Hal senada juga diamini oleh Imam As-Suyuthi dan Al-Hasan Al-Bashri.

2. Pandangan Kedua: Tidak Disyariatkan (Bukan Sunnah)

Di sisi lain, terdapat kelompok ulama yang menilai bahwa hadits-hadits tentang mengusap wajah sangat lemah (dha'if jiddan) dan tidak bisa saling menguatkan.

Tokoh besar mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu', serta ahli hadits kontemporer Syaikh Al-Albani, berpendapat bahwa karena tidak ada hadits shahih yang secara tegas dan valid mencontohkan praktik ini, maka mengusap wajah setelah berdoa tidak dianggap sebagai sunnah. Mereka menyarankan agar setelah berdoa, seseorang cukup menurunkan tangannya tanpa perlu mengusap wajah.

Sikap Bijak Umat Muslim

Memahami letak perbedaan pendapat (ikhtilaf) ini sangat penting agar umat Islam tidak mudah menyalahkan atau menyesatkan praktik ibadah orang lain.

Jika Anda memilih untuk mengusap wajah, Anda memiliki landasan dalil yang telah disahihkan oleh ulama sekaliber Ibnu Hajar Al-Asqalani. Sebaliknya, jika Anda memilih untuk tidak mengusap wajah, Anda juga berada di atas pendapat ilmiah yang dikemukakan oleh ulama besar seperti Imam An-Nawawi.

Kedua praktik ini diakui dalam diskursus ilmu fiqih Islam. Yang terpenting bukanlah pada perdebatan mengusap wajah atau tidak, melainkan pada kekhusyukan hati, keikhlasan niat, dan adab yang baik saat memohon kepada Sang Maha Pencipta. (Sikumbang)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya
  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya
  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya
  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya
  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya
  • Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdoa: Simak Penjelasan Lengkap Ulama dan Dalilnya